Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
(2) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipersamakan sebagai RKA-SKPD.
Koreksi Anda
