Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus dimasukkan dalam APBD Perubahan.
(2) Dalam hal terjadi pelaksanaan ambang batas sesudah APBD Perubahan ditetapkan, pelaksanaan ambang batas dilaporkan pada Laporan Keuangan BLUD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
