Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persentase ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dihitung tanpa memperhitungkan Belanja BLUD yang didanai dari surplus tahun anggaran lalu. (2) Persentase ambang batas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tercantum dalam RBA dan/atau DPA-BLUD. (3) Pencantuman ambang batas dalam RBA dan DPA BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran persentase ambang batas. (4) Pelaksanaan ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (2) dicantumkan dalam Peraturan Daerah yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Koreksi Anda