Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menganut pola anggaran fleksibel (flexible budget) dengan MENETAPKAN suatu besaran persentase tertentu. (2) Pola anggaran fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan MENETAPKAN persentase belanja yang dapat dilampaui oleh BLU dari pagu DPA, tanpa terlebih dahulu dilakukan revisi atas DPA dimaksud, cukup dilakukan revisi RBA. (3) Pola anggaran fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan untuk belanja yang bersumber dari pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (4) Besaran persentase anggaran fleksibel yang dapat dilaksanakan oleh BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar persentase peningkatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) (5) Pola Anggaran fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk SKPD atau UPTD yang berstatus BLUD Penuh.
Koreksi Anda