Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) termasuk kegiatan tahun jamak (multi years).
(2) Kegiatan tahun jamak (multi years) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang didanai dari pendapatan BLUD diluar APBN/APBD dilaksanakan sesuai kemampuan pendapatan BLUD dan dilaporkan kepada Wali Kota.
(3) Kegiatan tahun jamak (multi years) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang didanai dari APBN/APBD dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur pelaksanaan kegiatan tahun jamak.
(4) Pengadaan barang/jasa dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagai dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan pengadaan barang jasa yang berlaku di BLUD.
Koreksi Anda
