Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sumber daya manusia bagi para pelaku Usaha Mikro, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan sesuai dengan bidang usaha dan atau memiliki kompetensi dalam bidang usaha tertentu. (2) Untuk meningkatkan kompetensi dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga pendidikan dan pelatihan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi.
Koreksi Anda