Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sumber daya manusia bagi para pelaku Usaha Mikro, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan sesuai dengan bidang usaha dan atau memiliki kompetensi dalam bidang usaha tertentu.
(2) Untuk meningkatkan kompetensi dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga pendidikan dan pelatihan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi.
Koreksi Anda
