Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Pengembangan dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (6) huruf c dilakukan dengan cara;
a. Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi yang meliputi membangun budaya kewirausahaan, menumbuhkembangkan motivasi dan kreatifitas usaha, meningkatkan ketrampilan teknis dan manajmen usaha;
b. Upaya pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui lembaga pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat;
c. Lembaga pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada huruf b menyelenggarakan bidang bidang pendidikan dan pelatihan sesuai kebutuhan Usaha Mikro dan harus memiliki kompetensi sesuai dengan peraturan perundang undangan;
d. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dapat dilaksanakan oleh:
1. balai pendidikan dan pelatihan milik pemerintah daerah;
2. perorangan sebagai tenaga ahli/tenaga konsultan/tenaga pendamping usaha mikro; atau
3. lembaga pendidikan dan pelatihan meliputi yayasan, badan hukum swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, sekolah, perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan.
Koreksi Anda
