Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Pemasaran Produk Unggulan Daerah Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat (2) bertugas: a. melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran; b. menyebarluaskan informasi pasar; c. meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran bagi usaha mikro; d. menyediakan sarana dan prasarana yang meliputi penyelenggaraan uji coba pasar, lembaga pemasaran, penyedian rumah dagang dan promosi Usaha Mikro; e. memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran dan distribusi; dan f. menyediakan tenaga konsultan professional dalam bidang pemasaran. https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda