Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Komite Pemasaran Produk Unggulan Daerah Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat (2) bertugas:
a. melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran;
b. menyebarluaskan informasi pasar;
c. meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran bagi usaha mikro;
d. menyediakan sarana dan prasarana yang meliputi penyelenggaraan uji coba pasar, lembaga pemasaran, penyedian rumah dagang dan promosi Usaha Mikro;
e. memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran dan distribusi; dan
f. menyediakan tenaga konsultan professional dalam bidang pemasaran.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda
