Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bersama dunia usaha membentuk lembaga pemasaran produk unggulan daerah Usaha Mikro.
(2) Lembaga pemasaran produk unggulan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Komite Pemasaran Produk Unggulan Daerah Usaha Mikro.
(3) Komite Pemasaran Produk Unggulan Daerah Usaha Mikro terdiri dari unsur pemerintah, dunia usaha dan akademisi.
Koreksi Anda
