Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan dalam bidang pemasaran, sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (6) huruf b dilakukan dengan cara: a. memberikan fasilitasi terhadap Usaha Mikro dalam bidang pemasaran di dalam negeri maupun di luar negeri; b. fasilitasi bidang pemasaran dimaksud meliputi kontak dagang, pameran produk dan promosi; c. menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pemasaran produk Usaha Mikro secara luar jaringan dan dalam jaringan;
Koreksi Anda