Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Pengembangan dalam bidang pemasaran, sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (6) huruf b dilakukan dengan cara:
a. memberikan fasilitasi terhadap Usaha Mikro dalam bidang pemasaran di dalam negeri maupun di luar negeri;
b. fasilitasi bidang pemasaran dimaksud meliputi kontak dagang, pameran produk dan promosi;
c. menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pemasaran produk Usaha Mikro secara luar jaringan dan dalam jaringan;
Koreksi Anda
