Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas memfasilitasi pelatihan dan pendampingan dalam melakukan pemanfaatan system aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan Usaha Mikro. (2) System aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku bagi Usaha Mikro. (3) Standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan kesederhanaan dan kemudahan bagi Usaha Mikro. (4) Fasilitasi penyediaan system aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan sederhana bagi Usaha Mikro tidak dipungut biaya. (5) Pemerintah Daerah dalam menyediakan fasilitas pelatihan dan pendampingan pembukuan/pencatatan keuangan bagi Usaha Mikro dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi dan asosiasi. Bagian Kempat Pengembangan Usaha Mikro
Koreksi Anda