Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota wajib melakukan pengawasan pengalokasian dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk Usaha Mikro melalui aparat pengawasan internal pada Pemerintah Daerah. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. audit; b. reviu; c. pemantauan; d. evaluasi; dan/atau e. penyelenggaraan mekanisme pengaduan (whistleblowing system). (3) Ruang lingkup pengawasan keterlibatan Usaha Mikro pada pengadaan meliputi: a. Pemenuhan kewajiban pengalokasian sebesar 40% (empat puluh persen) untuk produk dan jasa Usaha Mikro; dan b. Realisasi atas belanja produk barang dan jasa Usaha Mikro. (4) Hasil pengawasan digunakan untuk pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa. https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda