Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memasukkan rencana belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan paling lambat di bulan November tahun berjalan untuk rencana belanja tahun mendatang.
(2) Rencana belanja tahun mendatang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diintegrasikan dengan sistem Informasi data tunggal.
Koreksi Anda
