Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah wajib menggunakan barang/jasa Usaha Mikro dari hasil produksi Daerah dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa Pemerintah Daerah.
(3) Pemberian pengalokasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(4) Penyedia usaha besar dan usaha menengah yang melakukan pekerjaan harus melakukan kerja sama usaha dalam bentuk kemitraan degan Usaha Mikro yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.
(5) Perangkat Daerah memfasilitasi usaha mikro untuk mengikuti layanan pengadaan secara elektronik.
Koreksi Anda
