Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha mikro dapat dijadikan jaminan kredit program. (2) Jaminan kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. surat perintah kerjal b. faktur; c. surat pemesanan (ourchase order); d. hak kekayaan intelektual; e. keeping/kode batang (chip/barcode) bukti atas kepemilikan benda bergerak; dan atau f. kontrak perjanjian kerja. https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda