Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha mikro dapat dijadikan jaminan kredit program.
(2) Jaminan kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. surat perintah kerjal
b. faktur;
c. surat pemesanan (ourchase order);
d. hak kekayaan intelektual;
e. keeping/kode batang (chip/barcode) bukti atas kepemilikan benda bergerak; dan atau
f. kontrak perjanjian kerja.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda
