Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mendorong implementasi pengelolaan terpadu usaha mikro (2) Pengelolaan terpadu Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diimplementasikan secara bersinergi dengan pemerintah pusat dan pemangku kepentingan terkait melalui penataan klaster. (3) Ketentuan mengenai pengelolaan terpadu usaha mikro berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda