Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kondisi darurat tertentu, Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan Usaha Mikro meliputi : a. restrukturisasi kredit; b. rekonstruksi usaha; c. bantuan permodalan; dan/atau d. bantuan bentuk lainnya (2) Pemulihan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada usaha mikro yang terdampak untuk pemulihan perekonomian masyarakat. https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda