Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan pendampingan bagi Usaha Mikro yang telah mendapatkan nomor induk berusaha. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. meningkatkan pengetahuan terhadap penerapan standar nasional INDONESIA dan sertifikasi jaminan produk halal bagi Usaha Mikro yang baru mendapatkan nomor induk berusaha; dan/atau b. memenuhi persyaratan mendapatkan sertifikat standar dan/atau izin. (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan melalui fasilitasi bimbingan teknis, konsultasi, dan/atau pelatihan.
Koreksi Anda