Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro pada infrastruktur publik dilakukan oleh Pemerintah Daerah, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta sebagai penyelenggara infrastruktur publik. (2) Dalam melakukan pengelolaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara infrastruktur publik dapat menyerahkan pengelolaan dan pengembangannya kepada Koperasi. (3) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapatkan prioritas sebagai pengelola tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro pada infrastruktur publik. (4) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan hak pengelolaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro setelah dilakukan seleksi oleh Dinas.
Koreksi Anda