Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam upaya pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada Usaha Mikro Pemerintah Daerah paling sedikit; a. melakukan identifikasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh Usaha Mikro: b. membuka informasi kepada pelaku Usaha Mikro mengenai bentuk dan cara mengakses layanan bantuan dan pendampingan hukum; c. meningkatkan literasi hukum; d. mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan layanan bantun dan pendampingan hukum; dan e. melakukan kerja sama dengan instansi terkait perguruan tinggi dan/atau organisasi profesi hukum.
Koreksi Anda