Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib Menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku Usaha Mikro
(2) Layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya
(3) Layanan bantuan dan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. penyuluhan hukum
b. konsultasi hukum;
c. mediasi;
d. penyusunan dokumen hukum; dan/atau
e. pendampingan di luar pengadilan
(4) Layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
(5) Pemerintah Daerah menyediakan anggaran yang memadai guna terpenuhinya layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku Usaha Mikro.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda
