Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Usaha Mikro dikelompokkan berdasarkan kriteria:
a. modal usaha; dan
b. hasil penjualan tahunan.
(2) Kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha.
(3) Kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(4) Kriteria hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memberikan kemudahan pemberdayaan dan pelindungan Usaha Mikro.
(5) Kriteria hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah).
(6) Dalam hal pelaku usaha telah melaksanakan kegiatan usaha sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, pemberian kemudahan pemberdayaan dan pelindungan Usaha Mikro diberikan kepada Usaha Mikro yang memenuhi kriteria hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Nilai nominal kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dapat diubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
