Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan dan pelaksanaan program dibidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dan huruf b, terintegrasi dengan kebijakan Pemerintah. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) mencakup koordinasi antara Dinas dengan perangkat daerah yang membidangi urusan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di kabupaten dan provinsi. (3) Koordinasi dilakukan dalam rangka keterpaduan penyusunan kebijakan pelaksanaan program kegiatan perlindungan, pemberdayaan, monitoring dan evaluasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Koordinasi dan Pengendalian Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda