Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota menyelenggarakan koordinasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam penyelenggaraan Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup proses : a. perencanaan; https://jdih.tangerangkota.go.id/ b. pelaksanaan; c. pengawasan;dan d. pelaporan.
Koreksi Anda