Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Permohonan Perizinan Berusaha Usaha Mikro yang telah diajukan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku;
Koreksi Anda
