Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas memfasilitasi pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dalam melakukan pemanfaatan sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan Usaha Mikro.
(2) Sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku bagi Usaha Mikro.
(3) Standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempertimbangkan kesederhanaan dan kemudahan bagi Usaha Mikro.
(4) Fasilitasi penyediaan sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan sederhana bagi Usaha Mikro tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda
