Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaran Inkubasi dapat dilakukan oleh pemerintah Daerah https://jdih.tangerangkota.go.id/
(2) Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan antara lain:
a. Pendidikan ;
b. Pelatihan;dan
c. pendampingan pada pelaku usaha.
(3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pendidikan kewirausahaan.
(4) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan memberikan pelatihan dan manajemen.
(5) Pendampingan pada pelaku usaha sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c memberikan pendampingan terhadap kegiatan Kewirausahaan kepada para pelaku usaha Usaha Mikro untuk meningkatkan produksi.
Koreksi Anda
