Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaran Inkubasi dapat dilakukan oleh pemerintah Daerah https://jdih.tangerangkota.go.id/ (2) Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan antara lain: a. Pendidikan ; b. Pelatihan;dan c. pendampingan pada pelaku usaha. (3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pendidikan kewirausahaan. (4) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan memberikan pelatihan dan manajemen. (5) Pendampingan pada pelaku usaha sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c memberikan pendampingan terhadap kegiatan Kewirausahaan kepada para pelaku usaha Usaha Mikro untuk meningkatkan produksi.
Koreksi Anda