Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengalokasian pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) digunakan untuk kegiatan perkuatan permodalan Usaha Mikro melalui Badan Layanan Umum Daerah pengelola dana bergulir. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Layanan Umum Daerah diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda