Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Pengalokasian pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
(1) digunakan untuk kegiatan perkuatan permodalan Usaha Mikro melalui Badan Layanan Umum Daerah pengelola dana bergulir.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Layanan Umum Daerah diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
