Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro, Pemerintah Daerah berupaya melakukan: a. pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank; b. pengembangan lembaga modal ventura; c. pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang; d. peningkatan kerja sama antara Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; e. penyediaan dan penyaluran dana bergulir; dan/atau f. pengembangan sumber pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda