Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro, Pemerintah Daerah berupaya melakukan:
a. pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank;
b. pengembangan lembaga modal ventura;
c. pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang;
d. peningkatan kerja sama antara Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
e. penyediaan dan penyaluran dana bergulir; dan/atau
f. pengembangan sumber pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
