Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan :
a. bantuan modal kepada Usaha Mikro dengan produk inovasi yang memiliki potensi pasar, nilai komersial, berbasis teknologi, untuk pengembangan usaha dan/atau penyelenggaraan inkubasi;
b. bantuan untuk riset dan pengembangan Usaha Mikro;atau
c. memberikan fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
