Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan : a. bantuan modal kepada Usaha Mikro dengan produk inovasi yang memiliki potensi pasar, nilai komersial, berbasis teknologi, untuk pengembangan usaha dan/atau penyelenggaraan inkubasi; b. bantuan untuk riset dan pengembangan Usaha Mikro;atau c. memberikan fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda