Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Usaha Mikro diberikan insentif berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(2) Usaha Mikro yang dapat diberikan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. baru mulai berproduksi atau beroperasi;
b. peredaran usaha paling banyak Rp. 7.500.000.000.00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per tahun;
c. melaksanakan usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, industri, jasa, pengangkutan/transportasi, hotel bintang 1/hotel melati/hostel/ homestay/ guest house, rumah kos, bumi perkemahan/penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya, rumah makan/ kedai/ warung; dan/atau
d. mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan;
b. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; dan/atau
c. retribusi daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut terkait insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
