Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan perannya dalam kemitraan Usaha Mikro, Pemerintah Daerah: a. menyediakan data dan informasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang siap bermitra; b. mengembangkan proyek percontohan kemitraan; c. memfasilitasi dukungan kebijakan; dan d. melakukan koordinasi penyusunan kebijakan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan kemitraan.
Koreksi Anda