Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan Usaha Menengah dan Usaha besar dengan https://jdih.tangerangkota.go.id/
Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Usaha Mikro berupa :
a. Pengurangan atau keringanan pajak daerah;
b. Pengurangan atau keringanan retribusi daerah;
c. Pemberian bantuan modal kepada Usaha Mikro;
d. Bantuan untuk riset dan pengembangan Usaha Mikro;
e. Fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro; dan/atau
f. Subsidi bunga pinjaman pada kredit Program;
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayata (1) diberikan kepada Usaha Menengah dan Usaha Besar, berupa:
a. Pengurangan atau keringanan pajak daerah; dan/atau
b. Pengurangan atau keringanan retribusi daerah.
(4) Insentif kepada Usaha Menengah dan usaha Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan ketentuan:
a. melakukan inovasi dan pengembangan produk berorientasi ekspor;
b. menyerap tenaga kerja lokal;
c. menggunakan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan;
d. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Usaha Mikro;
e. melakukan pendampingan bagi Usaha Mikro; dan
f. melibatkan Usaha Mikro dalam perluasan akses pasar.
(5) Kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pendanaan secara cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif;
b. pengadaan sarana prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan;
c. perizinan dan keringanan tarif sarana dan prasarana;
d. fasilitasi dalam memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan; dan/ atau
e. memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah.
Koreksi Anda
