Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Mikro dapat membentuk jejaring usaha dalam rangka memperkuat kepentingannya terhadap pihak lain. (2) Jejaring usaha sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) meliputi bidang usaha yang mencakup bidang- bidang yang disepakati oleh para pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan. (3) Pembentukan jejaring usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Dinas. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda