Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Usaha Mikro dapat membentuk jejaring usaha dalam rangka memperkuat kepentingannya terhadap pihak lain.
(2) Jejaring usaha sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) meliputi bidang usaha yang mencakup bidang- bidang yang disepakati oleh para pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan.
(3) Pembentukan jejaring usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Dinas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
