Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Dinas memfasilitasi Usaha Mikro untuk melakukan hubungan kemitraan dalam berbagai bentuk bidang usaha.
(2) Dunia usaha dan masyarakat memberikan kesempatan yang seluas- luasnya kepada Usaha Mikrountuk melakukan hubungan kemitraan dalam berbagai bentuk bidang usaha.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(3) Bentuk bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola Kemitraan.
(4) Dalam mewujudkan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas berperan sebagai fasilitator dan stimulator.
Koreksi Anda
