Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Tangerang. 2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. https://jdih.tangerangkota.go.id/ 3. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan di bidang perdagangan, perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 6. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. 7. Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di daerah atau melakukan kegiatan dalam daerah, baik sendiri maupun bersama sama melalui kesepakatan menyelenggarakan kegiatan usaha mikro dalam berbagai bidang ekonomi rakyat. 8. Dunia usaha adalah usaha mikro yang melakukan kegiatan ekonomi di INDONESIA dan berdomisili di INDONESIA 9. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap usaha mikro sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. 10. Pelindungan adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Usaha Mikro untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha. 11. Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan usaha mikro melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing usaha mikro. 12. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha mikro. 13. Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman usaha mikro oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya. 14. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro untuk memulai dan menjalankan Usaha Mikro. 15. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro dengan usaha besar.
Koreksi Anda