Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kota Tangerang.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
4. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa dan hasil karya masyarakat.
5. Warisan Budaya Takbenda INDONESIA adalah segala berbagai hasil praktek, perwujudan, ekspresi pengetahuan dan keterampilan, yang terkait dengan lingkup budaya, yang diwariskan dari generasi ke generasi secara terus menerus melalui pelestarian dan/atau penciptaan kembali serta merupakan hasil kebudayaan yang berwujud budaya takbenda setelah melalui proses penetapan Budaya Takbenda.
6. Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
7. Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Warisan Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
8. Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang untuk mengelola Warisan Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
9. Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar Kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.
10. Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, dan Pemeliharaan dan pemugaran Cagar Budaya.
11. Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
12. Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
13. Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
14. Revitalisasi adalah kegiatan Pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya Takbenda dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip Pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
15. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
16. Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
17. Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong Pelestarian Warisan Budaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
18. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada pelaku budaya dan pemerhati budaya takbenda di Kota Tangerang.
19. Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengatur pelestarian budaya takbenda Kota Tangerang.
(2) Pengaturan pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. mengamankan aset kekayaan budaya yang mempunyai nilai penting di Daerah;
b. meningkatkan ketahanan sosial budaya dengan landasan kearifan lokal;
c. mengamankan komponen mata rantai kesinambungan budaya masa lalu dengan masa kini dan memberi kontribusi bagi penentuan arah pengembangannya di masa mendatang; dan
d. mendayagunakan warisan budaya bagi kepentingan agama, sosial, ekonomi, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan/atau kebudayaan.