Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 62 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA APARATUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung penerapan nilai dan perilaku penting budaya kerja, setiap OPD wajib membentuk KBK.
(2) KBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. merumuskan program dan kegiatan yang mendukung penerapan nilai Budaya Kerja;
b. mengembangkan perilaku penting sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan kerja;
c. melaksanakan proses sosialisasi, internalisasi, dan upaya lainnya untuk mendukung upaya penerapan dan pengembangan Budaya Kerja.
(3) OPD dapat memberi nama KBK sesuai dengan karakteristik dan kreativitas masing-masing OPD.
(4) Pembentukan dan nama KBK ditetapkan dengan Keputusan Kepala OPD.
Koreksi Anda
