Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 62 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA APARATUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung penerapan nilai dan perilaku penting budaya kerja, setiap OPD wajib membentuk KBK. (2) KBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. merumuskan program dan kegiatan yang mendukung penerapan nilai Budaya Kerja; b. mengembangkan perilaku penting sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan kerja; c. melaksanakan proses sosialisasi, internalisasi, dan upaya lainnya untuk mendukung upaya penerapan dan pengembangan Budaya Kerja. (3) OPD dapat memberi nama KBK sesuai dengan karakteristik dan kreativitas masing-masing OPD. (4) Pembentukan dan nama KBK ditetapkan dengan Keputusan Kepala OPD.
Koreksi Anda