Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 62 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA APARATUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Nilai Budaya Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang yaitu profesional, religius, inovatif, komitmen, dan akuntabel yang disingkat ”PRIMA”.
(2) Nilai Budaya Kerja ”PRIMA” sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengandung maksud sebagai berikut :
a. Profesional, yaitu seorang PNS diharapkan selalu menjalankan tugasnya dengan baik; dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak; loyal, berdisiplin, dan meningkatkan kompetensi dalam bekerja; serta responsif dan berorientasi pada pelayanan sehingga setiap pelanggan mendapatkan kepuasan;
b. Religius, yaitu seorang PNS dalam menjalankan ibadahnya agar sesuai agama yang dianut; memiliki sikap keteladanan yang nantinya akan dicontoh oleh semua orang baik di lingkungan kerjanya maupun dalam bermasyarakat; saling hormat menghormati, amanah, ikhlas dalam menjalankan tugas; serta jujur dan bersahaja;
c. Inovatif, yaitu seorang PNS dalam menjalankan tugasnya agar selalu belajar hal baru, cepat beradaptasi, berwawasan luas, kreatif, dan berpandangan jauh ke depan;
d. Melayani, yaitu seorang PNS harus mempunyai kemauan bekerja keras, kemampuan untuk menyelesaikan tugas, mempunyai rasa pengabdian yang tinggi, fokus pada pekerjaan, dan konsisten serta memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien dan berkualitas.
e. Akuntabel, yaitu seorang PNS dalam menjalankan tugasnya harus taat terhadap peraturan perundang-undangan, memenuhi terget-target kinerja yang telah ditetapkan, mempertanggungjawabkan seluruh sumber daya yang dipergunakan, teliti dan akurat, selalu transparan, serta menghasilkan kinerja yang berkualitas.
Koreksi Anda
