Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 62 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA APARATUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Budaya Kerja mencakup penerapan Nilai Budaya Kerja di seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah dan mencakup seluruh aparatur Pemerintah Daerah yang terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Tangerang.
Koreksi Anda
