Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 62 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA APARATUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah: a. membantu pengembangan budaya kerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi; b. membantu OPD di lingkungan Pemerintah Daerah untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku pejabat serta pegawai di lingkunganya masingmasing agar dapat meningkatkan kinerja untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi; dan c. memberikan panduan dalam merencanakan, melaksanakan, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan budaya kerja.
Koreksi Anda