Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 62 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA APARATUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah:
a. membantu pengembangan budaya kerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi;
b. membantu OPD di lingkungan Pemerintah Daerah untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku pejabat serta
pegawai di lingkunganya masingmasing agar dapat meningkatkan kinerja untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
c. memberikan panduan dalam merencanakan, melaksanakan, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan budaya kerja.
Koreksi Anda
