Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 62 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA APARATUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG
Teks Saat Ini
Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai acuan/pedoman bagi OPD dalam mendorong ASN di lingkungannya untuk melaksanakan dan mengembangkan budaya kerja.
Koreksi Anda
