Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 62 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA APARATUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Tangerang. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Tangerang. 4. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Dinas, Badan, Kecamatan. 5. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 6. Budaya Organisasi adalah sistem nilai bersama dalam suatu organisasi yang menjadi acuan bagaimana para pegawai melakukan kegiatan untuk mencapai tujuan atau cita-cita organisasi. 7. Budaya Kerja Aparatur yang selanjutnya disebut budaya kerja adalah sikap dan perilaku individu dan kelompok dari aparatur yang didasari atas nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan telah menjadi sifat serta kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan masing-masing. 8. Aparatur adalah penyelenggara pemerintahan di daerah yang dalam menjalankan tugas kenegaraannya dibiayai dan digaji oleh negara. 9. Pengembangan Budaya Kerja adalah upaya dan langkah sederhana secara sistematis untuk menerapkan nilai-nilai dan norma etika Budaya Kerja aparatur negara dan melaksanakan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan organisasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. 10. Kelompok Budaya Kerja, yang selanjutnya disingkat KBK, adalah organisasi budaya kerja aparatur pemerintah daerah yang bersifat informal, dibentuk oleh OPD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pengembangan budaya kerja di lingkungan Pemerintah Daerah. 11. Nilai Budaya, yang selanjutnya disingkat nilai, adalah konsep abstrak mengenai masalah dasar yang sangat penting dan bernilai di kehidupan manusia. 12. Internalisasi adalah proses penanaman nilai-nilai yang terkandung di dalam budaya kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. 13. Sosialisasi adalah proses pemberian pemahaman yang mendorong aparatur melaksanakan nilai budaya kerja. 14. Perumusan nilai-nilai adalah perumusan nilai-nilai Budaya Kerja yang didasarkan pada praktik yang dikenal dan dapat dilaksanakan setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah dengan berakar pada apa yang sesungguhnya berlaku dalam organisasi dari hari ke hari untuk menjadi lebih baik. 15. Deklarasi nilai-nilai adalah suatu tahapan penting, dimana secara formal dinyatakan bahwa proses pembangunan/pengembangan budaya kerja dimulai dengan tujuan untuk membangun komitmen. 16. Role Model adalah PNS yang dapat dijadikan panutan atau teladan bagi PNS yang lain.
Koreksi Anda