Koreksi Pasal 3A
PERDA Nomor 60 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 60 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
Teks Saat Ini
(1) Dikecualikan dari ketentuan Pasal 3 adalah untuk rapat - rapat diluar kantor yang dilaksanakan dalam rangka :
a. Musrenbang Tingkat Kota, Penyusunan dan Pembahasan KUA PPAS;
b. Asistensi anggaran dan Penyusunan dan Pembahasan Laporan Keuangan dan Kinerja Tingkat Kota;
c. Penyusunan Laporan Pertanggung-jawaban Keuangan dan Kinerja Tingkat Kota;
d. Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahunan dan Akhir Masa Jabatan;
e. Pembahasan Raperda APBD dan Raperda Pertanggungjawaban APBD;
f. Penyusunan dan Pembahasan Konsolidasi Data Tingkat Kota yang telah mendapatkan persetujuan Sekretaris Daerah;dan
g. Rapat Evaluasi Pembangunan dan Kewilayahan.
(2) Untuk pembahasan Raperda selain pembahasan raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembahasan Raperda hanya dilakukan pada tahapan pembukaan dan finalisasi;
b. Finalisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja; dan
c. Rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf a hanya dilakukan pada jam kerja di hari kerja.
Koreksi Anda
