Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 60 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 60 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2015 Nomor 36) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rapat atau
Pertemuan di Luar Kantor (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2017 Nomor 35), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
