Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses pengolahan air limbah domestik pada Subsistem Pengolahan Terpusat dilakukan dengan cara: a. pengolahan fisik; b. pengolahan biologis; dan/atau c. pengolahan kimiawi. (2) Pengolahan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. pengapungan, penyaringan, dan/atau pengendapan untuk air limbah domestik; dan b. pengentalan (thickening) dan/atau pengeringan (dewatering) untuk lumpur. (3) Pengolahan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara: a. aerobik; b. anaerobik; c. kombinasi aerobik dan anaerobik; dan/atau d. anoksik. (4) Pengolahan kimiawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dilakukan dengan cara pemberian zat kimia ke dalam air limbah domestik dan lumpur.
Koreksi Anda