Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Proses pengolahan air limbah domestik pada Subsistem Pengolahan Terpusat dilakukan dengan cara:
a. pengolahan fisik;
b. pengolahan biologis; dan/atau
c. pengolahan kimiawi.
(2) Pengolahan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. pengapungan, penyaringan, dan/atau pengendapan untuk air limbah domestik; dan
b. pengentalan (thickening) dan/atau pengeringan (dewatering) untuk lumpur.
(3) Pengolahan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara:
a. aerobik;
b. anaerobik;
c. kombinasi aerobik dan anaerobik; dan/atau
d. anoksik.
(4) Pengolahan kimiawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dilakukan dengan cara pemberian zat kimia ke dalam air limbah domestik dan lumpur.
Koreksi Anda
