Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Subsistem pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, merupakan prasarana dan sarana untuk mengolah lumpur tinja berupa IPLT yang terdiri dari:
a. pengolahan fisik;
b. pengolahan biologis; dan
c. pengolahan kimiawi.
(2) IPLT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan prasarana dan sarana:
a. prasarana utama; dan
b. prasarana dan sarana pendukung.
(3) Prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi unit:
a. penyaringan secara mekanik atau manual;
b. ekualisasi;
c. pemekatan;
d. stabilisasi;
e. pengeringan lumpur; dan/atau
f. pemprosesan lumpur kering.
(4) Prasarana dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. platform;
b. kantor;
c. gudang dan bengkel kerja;
d. laboratorium;
e. infrastruktur jalan;
f. sumur pantau;
g. fasilitas air bersih;
h. alat pemeliharaan;
i. peralatan keselamatan dan kesehatan kerja;
j. pos jaga;
k. pagar pembatas;
l. pipa pembuangan;
m. tanaman penyangga; dan/atau
n. sumber energi listrik.
Koreksi Anda
