Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan data dan/atau informasi mengenai:
a. kinerja teknis;
b. kinerja non teknis; dan
c. kondisi lingkungan.
(2) Kinerja teknis penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, antara lain:
a. kinerja penyelenggaraan SPALD;
b. kondisi fisik komponen SPALD; dan
c. kondisi pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi.
(3) Kinerja non teknis penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain:
a. kelembagaan;
b. manajemen;
c. keuangan;
d. peran masyarakat; dan
e. hukum.
(4) Kondisi lingkungan penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain:
a. pemantauan perilaku buang air besar sembarangan;
b. pemantauan kualitas air pada badan air permukaan; dan
c. pemantauan kualitas air tanah.
Koreksi Anda
