Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Sub-sistem Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) meliputi kegiatan: a. pembersihan bak penangkap lemak; b. pembersihan bak kontrol akhir; dan c. pembersihan lubang inspeksi.
Koreksi Anda