Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
Pengoperasian Sub-sistem Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pengoperasian jaringan pipa retikulasi dan pipa induk; dan
b. pengoperasian prasarana dan sarana pelengkap.
Koreksi Anda
